Punya Masalah Hukum ?
Segera konsultasi ke kami. Dapatkan layanan Free Konsultasi untuk semua layanan hukum
TAUFIK NASUTION & PARTNERS LAW FIRM hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan Perusahaan anda. Law Firm kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum Profesional, dimana Law Firm kami terdiri dari Para Lawyer dengan kompetensi dibidangnya, sehingga dapat membantu staf Legal dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum di Perusahaan anda, kinerja staf Legal Perusahaan semakin maksimal, dan tentunya efektifitas serta produktifitas Perusahaan tetap terjaga.
SELENGKAPNYA
Semua Pengacara Kami Telah Terdaftar dan Memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI
Taufik Nasution menangani oknum nakal Leasing BCA Finance Kota Bogor
Penyelesaian kasus oknum nakal Leasing BCA Finance Kota Bogor oleh Taufik Nasution
Fakta-Fakta Babak Baru Konflik Razman Nasution VS Hotman Paris Hot Shot
Tanggapan Taufik Nasution tentang Fakta-Fakta Babak Baru Konflik Razman Nasution VS Hotman Paris
Hotman Paris Minta Razman Arif Nasution dan Firdaus Dikeluarkan Dari Ruang Sidang? Hot Kiss
Tanggapan Taufik Nasution SH tentang Hotman Paris VS Razman Arif Nasution dan Firdaus, Hot Kiss
Tanggapan Taufik Nasution S.H, M.H tentang Berita Acara Sumpah Advokat Razman Resmi Dibekukan, Buntut Buat Gaduh Saat Sidang Lawan Hotman Paris
Berita Acara Sumpah Advokat Razman Resmi Dibekukan, Buntut Buat Gaduh Saat Sidang Lawan Hotman Paris
Taufik Nasution membacakan permohonan Irman Gusman sidang penyelesaian sengketa Pemilu 2024
Taufik Nasution mendampingi Klien melakukan upaya Mediasi melawan Oknum Oknum Bank Nasional.
Singgung Posisi di Peradi, Menko Yusril Ihza Mahendra: Pak Otto Bos Saya
SIDANG AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024 DENGAN NO: 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023
Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Pertamina, Iwan Bule Jadi Komisaris Utama
SusunanDireksi dan Komisaris Pertamina Diganti - [Metro Hari Ini]
Dugaan Pemalsuan Surat Akta Ikrar Wakaf, Kades dan Staf Dituntut 8 Bulan Penjara - iNews Pagi 04/06
dpnews indonesia,Iwan Sumule Mangkir di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 berlangsung dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan,SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
newsroomterkini – Sidang Mediasi Perdana di PN Jakarta Pusat, Iwan Sumule Mangkir Bertemu Arny Ternatani
SELENGKAPNYA
newsroomterkini – Ketua 2 BP Taskin Iwan Sumule Mangkir Pada Sidang Mediasi Perdana di PN Cikpus
SELENGKAPNYA
MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 berlangsung dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan,SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
Kriminalnews.COM | JAKARTA – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 berlangsung dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan,SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
Suratno (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
MajalahPerwira (Jaringan MSM), Jakarta – Iwan Sumule Tidak Bernyali Bertemu Arny Ternatani Pada Sidang Mediasi Perdana Di PN Jakpus
SELENGKAPNYA
MSM TV (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Jakarta– Iwan Sumule Wakil Ketua 2 BP Taskin Kehilangan Nyali Mangkir Pada Sidang Mediasi Perdana Di PN Jakpus
SELENGKAPNYA
MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
JakartaBicara (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
mediasuaramabes, Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
IndoGlobalNews (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
MediaSuaraRakyat (Jaringan MSM), Jakarta – Sidang tahap Mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst berlangsung tanggal 18/02/25 dihadiri Arny Ternatani Syahrul selaku Penggugat bersama kuasa hukum Taufik Nasution, SH MH dan Hugo Tambunan, SH serta kuasa hukum Tergugat 1 tanpa dihadiri Iwan Sumule dan Bank Mandiri selaku Tergugat 2.
SELENGKAPNYA
Jakarta, Makinnews.com- Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny Ternatani menyampaikan sidang nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak datang.
SELENGKAPNYA
Jakarta, Bramastanews.com Taufik Nasution S.H dan Hugo Tambunan S.H selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
Jakarta Pusat – kabarnusa24.com Taufik Nasution S.H dan Hugo Tambunan S.H selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
HotnetNews.co.id||Jakarta Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi. Selasa,(11/02).
SELENGKAPNYA
JAKARTA, Lorongnews.id// Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYANuansa metro Jakarta. Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
Jakarta – Temporatur.com Iwan Sumule, seorang pejabat negara yang digugat sebesar 5 Milyar oleh Arny Ternatani, saat ini sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny, mengungkapkan kepada media bahwa, sidang hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak hadir. Majelis hakim kemudian memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri untuk menghadap hakim mediator minggu depan pada tanggal 18 Februari,ujar Taufik Nasution S.H, di Jakarta pada Selasa, 11/02/2025.
SELENGKAPNYA
JAKARTA | KindoNews – Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny Ternatani menyampaikan kepada wartawan sidang nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak datang.
SELENGKAPNYA
JakartaInsideCom– Sidang gugatan perdata yang diajukan Arny Ternatani terhadap Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi. Dalam sidang perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang digelar Selasa (11/2/2025), majelis hakim memerintahkan para pihak, termasuk Bank Mandiri, untuk menghadiri proses mediasi pada 18 Februari 2025 mendatang.
SELENGKAPNYA
Jerathukumnews– Sidang gugatan perdata yang diajukan Arny Ternatani terhadap Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi. Dalam sidang perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang digelar Selasa (11/2/2025), majelis hakim memerintahkan para pihak, termasuk Bank Mandiri, untuk menghadiri proses mediasi pada 18 Februari 2025 mendatang.
SELENGKAPNYA
JAKARTA | Pena Silalahi Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
JAKARTA || Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
Jubir86 | Jakarta, Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi. .
SELENGKAPNYA
Jakarta || Headline News Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.
SELENGKAPNYA
Jakarta pelitakota.id - Jakarta - Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta- pelitakota.id Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini. SELENGKAPNYA
Nuansametro-Jakarta. Menurut taufik dan hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang dalam rekening bersama yg ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin Klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.
SELENGKAPNYA
Jakarta, Sidikpolisinews.id – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta. – berabonews.id Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta – BEKASIKEPO.COM – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
MITRANEWS.NET - Jakarta - Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Global Expose TV Jakarta – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta- Mediacakrabuana.id Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Iwan Sumule aktivis demokrasi digugat PMH 5M di pengadilan jakarta pusat SELENGKAPNYA
Reportika || Kab Bekasi – PN Jakarta Pusat, sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini. SELENGKAPNYA
Kabarnusa24.com | JAKARTA – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini. SELENGKAPNYA
Jakarta – Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta – Menurut taufik dan hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang dalam rekening bersama yg ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin Klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.
SELENGKAPNYA
Jakarta –Anak Buah Prabowo dan Bank Mandiri Digugat di PN Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
Jakarta – Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan Bank Mandiri irwan Sumule didugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm.
SELENGKAPNYA
Jakarta – diduga mengambil uang Arny 5m, pejabat negara Ir Irwan Sumule diperkarakan
SELENGKAPNYA
Jakarta Pusat, Markaberita.id Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan Bank Mandiri irwan Sumule didugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm.
SELENGKAPNYA
Anak Buah Prabowo dan Bank Mandiri Digugat di PN Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
Jakarta. Rajawalinews – Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan Bank Mandiri irwan Sumule didugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm.
SELENGKAPNYA
Aktiflvis Demokrasi Iwan Sumule digugat Arni Ternatany 5 Milyar di Pengadilan Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
JAKARTA | KindoNews – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat. Sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny, serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri pihak Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang sebesar Rp. 4,9 Milyar dalam rekening bersama yang ditarik oleh Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum. kata Taufik dalam keterangan tertulisnya pada media Selasa, (4/2/2025).
SELENGKAPNYA
Chakra-news.com – Jakarta – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat.
SELENGKAPNYA
Jakarta, Makinnews.com- Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat.
SELENGKAPNYA
MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat. Sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny, serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri pihak Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
Jakarta, desapedia.id – Sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai Gerindra tahun 2014 berlangsung singkat, Selasa (4/2/2025). Sidang dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule.
SELENGKAPNYA
JT – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Iwan Sumule oleh Arny digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/2). Sidang berlangsung singkat dengan kehadiran kuasa hukum Arny, Taufik Nasution dan Hugo Tambunan, serta tim kuasa hukum Iwan Sumule.
SELENGKAPNYA
BEKASIBANGET.COM – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan Sumule oleh Arny, yang sama-sama merupakan kader Partai Gerindra pada 2014, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
SELENGKAPNYA
URBANJABAR.com - Sidang Gugatan Rp4,9 M terhadap Iwan Sumule Berlangsung Singkat di PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025. Sidang perdana gugatan terhadap Iwan Sumule oleh Arny, yang sama-sama merupakan kader Partai Gerindra pada 2014, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
SELENGKAPNYA
Berita Teraktual-Jakarta Sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader Partai Gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
SELENGKAPNYA
NEWSROOMTERKINI.COM – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan Sumule oleh Arny, yang sama-sama merupakan kader Partai Gerindra pada 2014, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025. Sidang berlangsung singkat dengan kehadiran kuasa hukum Arny, Taufik Nasution dan Hugo Tambunan, serta tim kuasa hukum Iwan Sumule.
SELENGKAPNYA
HARIANTERBIT.com - Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat. Sidang tersebut, dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny.
SELENGKAPNYAMantan Asda Subang Berada di Pusaran Pengadaan dan Pembangunan Faskes? Kejari Sedang di Dalami
SELENGKAPNYA
Kejari Dalami Mantan Asda Subang Terkait Pengadaan Faskes di RSUD
SELENGKAPNYA
Jakarta - Ir. Iwan Sumule yg saat ini menjabat wakil 2 badan percepatam pengentasan kemiskinan dan Bank Mandiri digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution and Partners Law Firm.
SELENGKAPNYA
Somasi Tidak Digubris, Arny Ternatany Gugat Pejabat Negara Ir Iwan Sumule 5 M di Pengadilan Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
JAKARTA, Mediakarya – Arny Ternatani Syahrul menggugat IS dan salah satu bank pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Rencananya sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm. Adapun materi gugatan adalah Arny menggugat IS untuk mengembalikan uang rekomendasi Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama.
SELENGKAPNYA
Somasi Tidak Digubris, Arny Ternatani Gugat Pejabat Negara Iwan Sumule Rp 5 Milyar di PN Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Iwan Sumule di Gugat oleh Arny Ternatani Sebesar Rp 5 Milyar
SELENGKAPNYA
HARIANTERBIT.com - Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan sebuah bank pemerintah didugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm.
SELENGKAPNYA
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Iwan Sumule di Gugat oleh Arny Ternatani Sebesar Rp 5 Milyar
SELENGKAPNYAArny Ternatani Gugat Iwan Sumule ke PN Jakpus, Ini Penyebabnya
SELENGKAPNYA
Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
SELENGKAPNYA
Penarikan Uang Miliaran Tanpa Sepengetahuannya, Arny Ternatani Gugat Iwan Sumule di Pengadilan Jakarta Pusat
SELENGKAPNYA
Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank Mandiri. Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang ditarik secara sepihak oleh Iwan Sumule dari rekening bersama tanpa seizin Arny pada tahun 2014. Kuasa hukum menegaskan bahwa penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh Bank Mandiri
SELENGKAPNYA
Jakarta, Makinnews.com- Iwan Sumule yang saat ini menjabat Wakil 2 Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan pihak Bank Mandiri digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution Partners Law Firm
SELENGKAPNYA
jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Penhadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank Mandiri.Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan yang tuntutannya untuk mengembalikan Rp5 miliar yang ada di rekening bersama
SELENGKAPNYAKode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan
SELENGKAPNYA
Bandung, Infoaktual – Perkara tipikor pengadaan mobil ambulan RSUD Subang telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negri tipikor Bandung. Perkara yang teregister dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung itu menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr.Nunung Syuhaeri. Hakim ketua sidang Rachmawaty menanyakan kepada Nunung perihal penerimaan uang dengan total Rp20 juta sebanyak empat kali transfer
SELENGKAPNYA
SUBANG, Genus-bhayangkara One Kasus korupsi pengadaan dua unit ambulans senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang telah menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya yakni AJ berstatus sebagai ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awalnya anggaran tersebut untuk meningkatkat pelayanan kesehatan masa pandemi Covid-19 namun dialihkan ke pengadaan mobil Ambulance tanpa prosedur yang jelas
SELENGKAPNYA
Iwan Bule dan Effendi Simbolon Pertemukan Ahmad Dhani-Once Mekel Bahas Soal Kisruh Royalti
SELENGKAPNYA
Merdeka.com - Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu usai konflik lagu Dewa 19. Pertemuan keduanya disaksikan oleh mantan Ketum PSSI Mochammad Iriawan serta politisi PDIP Effendi Simbolon.
SELENGKAPNYA
Effendi Simbolon Dukung RIDO, Taufik Hidayat Nasution: Membawa Dampak Positif
SELENGKAPNYA
Effendi Simbolon Dukung RK-Suswono, Pengacara Taufik Nasution Hormati Keputusannya
SELENGKAPNYA
Pengacara Taufik Hidayat Nasution Sebut Effendi Simbolon Tegas: Komitmen Dukung RIDO di Pilkada Jakarta
SELENGKAPNYA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua umum Dewan Pemimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Prof Dr Otto Hasibuan dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat.
SELENGKAPNYA
MEDIUSNEWS – Sebanyak 10 orang advokat yang hengkang dari berbagai organisasi advokat bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat,” kata R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
SELENGKAPNYA
KORAN PELITA – Menteri BUMN Erick Thohir memilih Mochamad Iriawan sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Pertamina. Praktisi Hukum Taufik Hidayat Nasution mengucapkan selamat atas terpilihnya Mochamad Iriawan atas jabatan tersebut. “Kami sebagai mitra dan orang yang mengenal langsung Pak Iriawan sangat menyambut baik dan mengucapkan selamat,” ucap Taufik dalam keterangan resminya, Kamis, 15 November 2024.
SELENGKAPNYA
SPOJOKSATU.id - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Mochamad Iriawan sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Pertamina. Praktisi hukum asal Jakarta, Taufik Hidayat Nasution, menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan Iriawan dalam jabatan ini.
SELENGKAPNYA
SUARAKARYA.ID: Praktisi hukum Taufik Hidayat Nasution mengucapkan selamat kepada Mochamad Iriawan atas penunjukannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Taufik mengungkapkan rasa optimisme atas penunjukan tersebut dan memuji keputusan Menteri BUMN Erick Thohir.
SELENGKAPNYA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
SELENGKAPNYA
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
SELENGKAPNYA
JAKARTA, mimbarsumbar.id — H. Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Ketua DPD RI periode 2009-2016 takn terima namanya tidak dimasukkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn. Laporan Nomor. 003/PS.PNM/LG/00.00/XI/2023, diterima oleh staf Bawaslu RI, Maising Simbolon, Selasa (7/11/2023) di Kantor Bawaslu RI di Jakarta.
SELENGKAPNYA
PADEK.CO--Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman hari ini mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
SELENGKAPNYA
MK mengabulkan permohonan dari mantan terpidana, Irman Gusman, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. Dalam PSU ini, Irman masuk dalam salah satu calon DPD Sumbar.
SELENGKAPNYA
Pantau - Puluhan agen asuransi menggugat asuransi MSIG. Ini terjadi lantaran mereka belum menerima komisi sejak September 2023. Ada lebih dari 40 dari agen asuransi dengan total komisi hampir Rp5 miliar.
SELENGKAPNYA
JAKARTA, Harnasnews – Puluhan agen asuransi menggugat Asuransi MSIG lantaran belum menerima komisi sejak September 2023. Berdasarkan informasi, ada 40 lebih agen asuransi dengan total komisi hampir Rp5 miliar. Perwakilan 5 orang agen Asuransi MSIG menjadi penggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
SELENGKAPNYA
MEGAPOLITAN.ID, Jakarta – Asuransi MSIG digugat lebih dari 40 agen karena belum memberikan komisi sejak September 2023, dengan nilai hampir Rp 5 miliar. Lima orang perwakilan agen Asuransi MSIG menjadi penggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
SELENGKAPNYA
POJOKSATU.id - Puluhan agen asuransi menggugat Asuransi MSIG lantaran belum menerima komisi sejak September 2023.Perwakilan 5 orang agen Asuransi MSIG menjadi penggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
SELENGKAPNYA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Taufik Hidayat Nasution mengungkapkan, pihaknya menerima putusan majelis adjudikasi Bawaslu RI yang menolak permohonan sengketa Pemilu 2024 dari Irman Gusman. Hal itu disampaikannya usai persidangan di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). "Kami dari kuasa hukum legowo ya, dan insya Allah menerima putusan dari Bawaslu ini, walaupun kami memandamg masih jauh dari rasa keadilan," jelasnya.
SELENGKAPNYA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis Adjudikasi Bawaslu RI juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI 2023 itu.
SELENGKAPNYA
KORANPELITA.co – Hari ini, puluhan anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dilantik sebagai wakil rakyat. Salah satu yang dilantik adalah Rommy Van Boy, alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) angkatan 2003. Rekan sejawat Rommy, Pengacara Jakarta Taufik H. Nasution, S.H., M.H., turut mengucapkan selamat atas pelantikan Rommy sebagai anggota DPRD Kota Medan.
SELENGKAPNYA
Taufik yang merupakan Pengacara rekan Rommy di Fakultas Hukum UISU Stanbuk 2003. Dia menyebut Rommy telah membuktikan dedikasinya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat melalui perannya di legislatif.
SELENGKAPNYA
Rommy Van Boy, yang dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, mendapat banyak ucapan selamat, salah satunya dari Taufik H Nasution, S.H., M.H., rekan seangkatannya di Fakultas Hukum UISU. Dalam keterangannya, Taufik menyampaikan kebanggaannya atas pelantikan Rommy sebagai wakil rakyat.
SELENGKAPNYA
POJOKSATU.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang menyeret tiga orang, satu orang ASN yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AJ dan direktur dan komisaris CV NSG yaitu MDS dan DAR. Perkara tersebut bermula saat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan 2 unit ambulans.
SELENGKAPNYA
BANDUNG, Gemantara News Sidang perkara dugaan Gratifikasi pengadaan dua unit mobil ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang untuk penanganan Covid tahun 2020, Selasa (26/11/2024) yang sebelumnya telah menetapkan terdakwa tiga orang. Dari ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya yakni tersangka AJ berstatus sebagai ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SELENGKAPNYA
Penasehat Hukum Dorong Penetapan Status Tersangka Eks Kadinkes Subang Dalam Kasus Tipikor Pengadaan Ambulans
SELENGKAPNYA
Perkara Tipikor Ambulans RSUD Subang, Taufik Hidayat Nasution: Eks Kadinkes Nunung Bisa Jadi Tersangka
SELENGKAPNYA
Majelis Hakin Soroti Transfer Uang ke Eks Kadinkes Subang, Penasihat Hukum Mohon Pertimbangan Status Tersangka
SELENGKAPNYA
Penasihat Hukum: Eks Kadinkes Subang Bisa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ambulans
SELENGKAPNYA
Eks Kadinkes Subang Diujung Tanduk, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Status Tersangka
SELENGKAPNYA
Mediaapakabar.com - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Nunung Syuhaeri dari penyedia ambulans.
SELENGKAPNYA
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang Ungkap Dugaan Gratifikasi Mantan Kadinkes
SELENGKAPNYA
Sidang Kasus Korupsi Ambulans Subang Ungkap Dugaan Gratifikasi ke Mantan Kadinkes
SELENGKAPNYA
Penasihat Hukum Beberkan Dugaan Kuat Gratifikasi oleh Mantan Kadinkes Subang sesuai Fakta Persidangan
SELENGKAPNYA
Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Kuat Gratifikasi Mantan Kadinkes Subang Sesuai Fakta Persidangan
SELENGKAPNYA
Sidang Pengadaan Ambulans RSUD Subang: Saksi Terungkap Terima Gratifikasi Rp20 Juta
SELENGKAPNYA
Kuasa Hukum Terdakwa: Gratifikasi Ambulans Diduga Libatkan Mantan Kadinkes Subang
SELENGKAPNYA
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Ungkap Dugaan Gratifikasi Mantan Kadinkes
SELENGKAPNYA
Medan – Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Nunung Syuhaeri dari penyedia ambulans.
SELENGKAPNYA
Medancyber.com – Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Nunung Syuhaeri dari penyedia ambulans.
SELENGKAPNYA
Dugaan Gratifikasi Mantan Kadinkes Subang Terungkap di Sidang Tipikor
SELENGKAPNYA
Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
SELENGKAPNYAPenasihat Hukum Ungkap Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat dalam Persidangan
SELENGKAPNYA
Kuasa Hukum Para Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. mengatakan pihaknya siap mendampingi dalam sidang yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan. Dia melihat ada 3 catatan dalam perkara tersebut yang patut menjadi perhatian dan pertimbangan
SELENGKAPNYA
Taufik mencatat ambulans yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga berharap Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan,” kata dia. “Sehingga, putusannya dirasakan berkeadilan para Tersangka secara bermartabat dan proporsional. Juga agar para Tersangka mendapatkan hak-haknya selaku terdakwa sebagaimana yang diatur KUHAP,” sambung dia
SELENGKAPNYA
Alhamdulillah, akhirnya Dr Ir Sri Bintang Pamungkas, Msc di bebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Mas SBP, sapaan akrab Sri Bintang Pamungkas di tahan oleh kepolisian selama 102 hari tanpa jelas kesalahan nya.
SELENGKAPNYA
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kasus sengketa tanah di Kampung Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan oknum kepala desa setempat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang setelah sempat tertunda.
SELENGKAPNYA
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Unit V Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Bassaruddin pada Kamis (27/5/2021). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) di atas tanah sengketa.
SELENGKAPNYA
Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman hari ini mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
SELENGKAPNYA
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya, Tommy SS Bhail, mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Menurut Tommy, hal ini terkait Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap, yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
SELENGKAPNYA
BEKASI – Post Keadilan Sidang lanjutan perkara pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, AW dan tiga pejabat Pemerintahan desa lainnya kembali digelar, Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
SELENGKAPNYA
Nota Klemensi yang dibacakan pengacara terdakwa Taufik Hidayat Nasution dan rekan di depan Majelis Hakim Chandra Ramadhani, S.H, M.H (Ketua) didampingi Agus Sutrisno (Hakim I) dan Albert Dwi Putra Sianipar, S.H (Hakim II), Terdakwa dan JPU tidak keberatan atas klemensi itu.
SELENGKAPNYA
Kabupaten Bekasi, Mitranews.net - Sidang kelima perkara pemalsuan yang mendera Kepala Desa Taman rahayu Abdul Wahid beserta ketiga terdakwa mengungkap sejumlah fakta baru pada persidangan ini, Kamis (20/5/2021).
SELENGKAPNYA
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Irman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tommy mengantarkan surat tersebut didampingi dua pengacara lain, Rasida Siregar dan Taufik Hidayat Nasution.
SELENGKAPNYA
Dilokasi terpisah, kuasa Hukum Ahli Waris Balwant Singh, Taufik H. Nasution SH MH meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kita harap penyidik dapat mengungkap dan menangkap siapa saja pelaku-pelaku pengerusakan rumah klien kita," harapnya.
SELENGKAPNYAPunya Masalah Hukum ?
Segera konsultasi ke kami. Dapatkan layanan Free Konsultasi untuk semua layanan hukum